Mac OS X  2¢ÔATTRÔ˜<˜<com.apple.quarantineq/0083;6819cad1;Safari;7669CE29-A9D8-4C8B-89E2-E0B5F6BCEDCE01203 2200121 4500245008700000020001800087700003500105005001900140260005000159041001400209084000800223500085000231 aMemahami Untuk membasmi b : Buku saku untuk memahami tindak pidana KorupsihText a979-15134-0-6 akomisi pemberantarasan korupsi a20240930102138 aJakartabkomisi pemberantarasan korupsic2006 aIndonesia a345 aMenurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. Sedangkan jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi itu adalah: Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi; tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar; Bank yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu; orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu; atau saksi yang membuka identitas pelapor.