Mac OS X  2¢ÔATTRÔ˜<˜<com.apple.quarantineq/0083;6819cad1;Safari;7669CE29-A9D8-4C8B-89E2-E0B5F6BCEDCE01041 2200145 4500245011300000020002200113250002500135700001100160005001900171260006500190041001400255084001200269300001400281500060000295 aPemilikan Rakyat dan Negara Atas Tanah menurut hukum pertanahan Indonesia dalam Perspektif Hukum IslamhText a978-979-797-295-0 aCet. 1 Desember 2010 aRidwan a20240926101349 aJakartabBadan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RIc2010 aIndonesia a297.273 a421 hlm : aPerdebatan tentang konsep pemilikan rakyat dan negara atas tanah dalam Hukum Pertanahan Indonesia dan Islam telah memunculkan 2 pendapat. Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa hubungan hukum negara dengan tanah bukan hubungan pemilikan, tetapi hubungan penguasaan atas tanah, karena UUPA menganut konsep menguasai bukan memiliki. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa hak menguasai oleh negara atas tanah berarti negara memiliki bahkan istilah hak hak menguasai negara atas tanah mempunyai makna lebih luas, karena menguasai juga bermakna memiliki, bahkan lebih kuat ketimbang hak-hak lainnya.